
Apa itu legalitas?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Legalitas adalah suatu keabsahan, atau keadaan yang sah.
Legalitas dalam kegiatan usaha sangat penting untuk dimiliki, walaupun masih dalam kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jika usaha tidak memiliki legalitas bisa di ibaratkan dengan warga penduduk Indonesia yang tidak mempunyai KTP.
Legalitas usaha sangatlah penting, jika ingin jika usaha ingin berkembang atau naik kelas, legalitas merupakan bagian dari tumbuhnya sebuah bisnis. Legalitas harus ada seiring berkembangnya sebuah usaha. Pada skala usaha kecil dimulai dengan membuat Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dibuat di kelurahan dan kecamatan.
Indonesia merupakan negara hukum dan mempunyai aturan-aturan yang harus di taati. Sebagai warga negara yang baik harus taat dan patuh terhadap segala aturan yang ada tanpa terkecuali.
Tanpa terkecuali bagi UMKM, sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum, pengusaha UMKM harus melegalkan usahanya. Legalitas dalam hal ini adalah segala perizinan terhadap semua kegiatan usaha yang dijalankan. Izin yang dimaksud adalah dispensasi dari larangan. Jika tidak mempunyai izin maka kegiatanya tidak legal.
Selanjutnya, bagaimana dengan usaha anda? Apakah sudah mempunyai legalitas serta izin usaha? Jike belum anda bisa segera mengurusnya. Legalitas usaha bukan hanya keabsahanya saja, melainkan keuntungan yang akan di dapat atas kepemilikanya.